" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bingung halal haram asuransi syariah < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 24 march 2014 08 :32  " , "  23 . 424 views  n " , " n " , " n " , " n " , " benar saya agak bingung dengan tuju tanya ini . maksud mau tanya apa kira - kira . sebab kalau mau tahu hukum asuransi yang maksud , nyata dewan syariah nasional ( dsn ) sudah fatwa halal . " , " tapi kalau mau soal apakah fatwa itu sudah benar atau keliru , tentu kurang tepat kalau tanya ke rumah fiqih indonesia ( rfi ) . sebab posisi rfi bukan bagai tanding atau banding dari dsn . " , " tetapi kalau tanya minta opini lepas tentang hukum asuransi dan beda pandang para ulama , itu memang sah - sah saja untuk diskusi . " , " dalam bincang dan diskusi syariah , sungguh fatwa halal atau tidak suatu produk uang syariah memang bisa saja tidak sama dalam pandang beberapa pihak . itu adalah fakta yang tidak bisa dipungkiri . " , " dalam nyata , tidak mentang - mentang suatu pihak fatwa untuk halal , otomatis pasti halal 100 turut pandang pihak lain . bisa saja dengan sudut pandang serta argumentasi yang beda , produk itu tetap anggap belum halal . " , " maka kita bagai orang awam memang kadang bikin kaget - kaget kalau lihat fenomena beda pandang ini . padahal harus kita maklum , bahwa dalam dunia ilmu syariah , yang nama beda dapat itu rupa sesuatu yang lazim dan pasti jadi . " , " maka kalau ada pihak - pihak tentu , seperti dewan syariah nasional ( dsn ) mui , halal suatu produk , tentu produk itu halal , tidak turut yang halal . " , " namun harus juga paham bahwa apa yang telah halal oleh dsn di atas , namun tetap saja masih ada celah - celah yang buka untuk debat . di antara celah - celah itu adalah : " , " harus kita tahu bahwa tiap hukum yang fatwa di masa sekarang ini , apalagi sangkut bab - bab muamalat kontemporer , hampir bisa pasti selalu ada wilayah khilafiyah . " , " sejak awal para ulama sudah beda pandang tentang dua akad yang beda dalam satu transaksi , bagi halal dan bagi haram . dalam hal ini , mazhab dsn nampaknya cenderung kepada yang halal . dan hampir semua produk akad - akad modern versi dsn tumpu pada boleh akad ganda dalam satu transaksi . " , " padahal perlu catat bahwa di belah sana , masih ada para ulama yang haram dua akad atau lebih dalam satu transaksi . dan tidak sedikit para fuqaha nasional atau international yang masih beda pandang dengan apa - apa yang halal oleh dsn . " , " bahkan di dalam tubuh dsn sendiri belum putus final buat , masih sangat buka mungkin jadi beda dapat di antara sama anggota . apa yang putus oleh dsn itu tidak ujug - ujug rupa putus bulat yang buat dalam tempo lima menit . belum sampai kesana , ada debat alot dan panjang , mana kalau periksa satu per satu , masih banyak tokoh - tokoh di dalam yang agak berat . " , " tetapi karena harus ada satu wajah dalam fatwa , akhir palu ketuk , meski masih sisa beda dapat internal yang ekstrim . cuma kita bagai orang awam dan orang luar , tentu tidak kasih bocor khilafiyah internal dsn . " , " maka kalau ada dapat yang masih haram , kita bisa mafhum dan maklum . itu adalah hal yang biasa dan lazim , tidak perlu kaget - kaget dengan beda istimbath hukum . " , " kurang lebih duduk perkara mirip dengan status zakat - zakat kontemporer hasil karang ulama masa kini . dahulu para fuqaha tidak pernah bicara tentang zakat profesi , zakat usaha , zakat transaksi jual - beli dan jenis . saat ini , zakat - zakat itu tiba - tiba seperti wajib yang turun dari langit bagaimana turun wahyu . padahal cuma produk ijtihad gelintir orang , mana belum tentu seluruh pihak tuju dengan ada . " , " jadi meski sudah fatwa oleh lembaga kelas dsn , atau tokoh ustadz level ' elce ' jebol fakultas syariah lipia , tetap saja pintu khilafiyah masih buka lebar . ijtihad mujtaihd profesional level al - imam asy - syafi ' i saja masih tinggal beda , apalagi cuma lc lipia . " , " padahal al - imam asy - syafi ' i itu status mujatahid mutlaq mustaqil , di atas beliau sudah tidak ada lagi hirarki mujtahid yang lebih tinggi . karena beliau memang sudah yang paling tinggi . walau pun begitu , beliau tidak paksa dapat dan masih juga buka lebar - lebar kepada tiap orang untuk selisih . " , " di sisi lain , kasus yang jadi bukan karena faktor beda dapat fiqhiyah , lain jadi ' simpang ' antara fatwa dsn dengan praktek langung di lapang . " , " misal , dsn fatwa halal dengan syarat kalau begini dan begini . nyata di lapang yang pakai cuma fatwa halal , sedang syarat - syarat tidak penuh . maka jadi kasus melintir fatwa yang fatal . " , " dan sayang , belum ada perangkat awas praktek syariah yang sifat profesional dan independen , serta tahu dengan detail bentuk - bentuk langgar dalam praktek . " , " meski tiap bentuk produk syarat harus ada dewan awas syariah ( dps ) , sayang masih belum optimal dalam laksana . sebab seringkali sisi profeionalitas dan independensi pihak dps sendiri masih juga tanya . " , " maka jangan kaget kalau banyak masyarakat yang tetap saja masih ragu dengan halal bagai produk uang syariah . " , " lulus lipia itu ada banyak jenis , ada yang cuma lulus program i ' dad lughawi , ada juga yang takmili dan ada yang lulus fakultas syariah . lulus fakultas syariah itu sendiri tidak cara otomatis jadi sosok yang paling erti syariah . sebab tidak sedikit dari alumni syariah yang kerja justru jauh di luar wilayah ilmu yang pernah ajar . " , " panjang yang saya perhati , justru sangat sedikit lulus syariah lipia yang cara tekun dalam dunia syariah . walau pun tetap gelar lulus lipia , tetapi belum tentu jalan hidup bagaimana layak orang mujtahid . " , " walaupun lulus syariah lipia sedikit banyak tahu masalah hukum - hukum fiqih , karena memang ajar fiqih lama minimal 4 tahun , tetapi jelas duduk bukan mujtahid . " , " kami rata - rata yang ada di rumah fiqih indonesia adalah para alumni lulus lipia . bahkan bagi sudah selesai jenjang didik yang lebih tinggi . tetapi kami semua ini sama sekali tidak ada potong bagai mujtahid , sebab sejak awal sudah tidak lulus syarat paling dasar , yaitu hafal 500 ribu hadits , bagaimana yang syarat oleh al - imam ahmad . " , " kalau bukan mujtahid , lalu apa status ? " , " status cuma muqallid alias tukang taklid saja . kalau mau sedikit halus , istilah muttabi ' . tetapi tetap saja muttabi ' itu bukan mujtahid . muttabi ' itu tetap masih di wilayah kalang tukang taklid . " , " dan bagai orang yang bisa cuma taklid , fatwa jelas - jelas tidak bisa pegang . begitu juga fatwa - fatwa yang keluar oleh mereka yang label diri bagai ulama , padahal tidak hafal 500 ribu hadits . jelas sekali status ulama catut begitu saja tanpa penuh kriteria yang sungguh . " , " maka tugas kami bagai orang yang sempat ajar sedikit ilmu syariah , batas riwayat apa - apa yang pernah ijtihad oleh para mujtahid yang asli . kami tidak produksi fatwa sendiri , karena kami bukan mujtahid . " , " tugas kami adalah ajar apa - apa yang telah fatwa oleh banyak ulama , mana seringkali kami temu begitu banyak hasil fatwa yang satu dengan yang lain saling beda . "
